Tanam Ganja, Tiga Mahasiswa Diciduk Polisi

Mahasiswa penanam ganja. (deny rahmawan)
Mahasiswa penanam ganja. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polsek Dau mengungkap praktik penanaman ganja di rumah kontrakan di Perum Graha Dewata, Landungsari, Dau Kabupaten Malang yang dihuni mahasiswa.

Polisi mengamankan tiga mahasiswa beserta sembilan pohon ganja, Senin (9/7).

Kapolsek Dau, Kompol Endro Sujiat, mengatakan, ketiganya adalah FA (22) warga Kota Malang, AB (24) warga DKI Jakarta, Abdan Maskur (22) asal Pacitan.

Mereka ditangkap karena laporan warga yang terganggu dengan aktivitas para mahasiswa tingkat akhir tersebut. Akhirnya, warga mengecek ke dalam rumah dan melihat tanaman ganja di sebuah ruangan.

“Tanaman itu ditaruh di ruang tertutup dengan disinari lampu,” katanya, Rabu (25/7).

FA sebagai otak penanaman ganja itu mengaku kepada polisi belajar menanam ganja dari internet. “Pelaku mendapat bibit dari Lawang dan rencananya dikonsumsi sendiri daripada beli,” lanjut Endro.

Selain ganja, polisi juga menyita kipas, lampu LED, cermin dan kabel. Semuanya itu adalah alat untuk merawat tanaman ganja yang kini berusia enam bulan.

Ketiganya dikenai pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Kami masih selidiki kasus ini termasuk siapa pemasok ganja tersebut,” tegasnya.(Der/Aka)