Tanam Ganja, Pedagang Sayur Tirtoyudo Diciduk Polisi

Pemilik Tanaman Ganja, saat dalam dirilis Polres Malang. (Toski D)

MALANGVOICE – Jarot Sucipto (37) warga asal Jalan Muharto, Kota Malang, yang berprofesi sebagai pedagang sayur harus berurusan dengan kepolisian. Hal ini lantaran ia kedapatan menanam pohon ganja di rumah orang tuanya di kawasan Desa Taman Satriyan, Tirtoyudo.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, dalam sesi rilis menyampaikan, pelaku ini berhasil diamankan tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Malang saat pesta ganja di rumahnya.

“Dari hasil penangkapan di rumah pelaku, kami menyita barang bukti sebanyak 17 tanaman ganja dalam polybag. Ia mengaku sudah 2 tahun menanam ganja di rumahnya, tanaman itu diletakkan di atas plafon rumah,” ungkapnya, Senin (6/7).

Menurut Hendri, pelaku ini sudah melakukan penanaman sejak 2 tahun silam dan sudah 4 kali memanennya. Dari hasil tersebut, pelaku ini sering menggelar pesta ganja.

“Setelah panen ganja, tersangka ini biasanya mengajak kawan-kawannya untuk menikmati ganja di rumahnya. Ganja itu ditanam sendiri karena tersangka tidak mampu membeli ganja. Sekali panen jangka waktunya 6 bulan,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku Jarot Sucipto mengaku ganja tersebut ditanam di rumah mertuanya di Tirtoyudo setelah mengambil bibit ganja turunannya yang ia tanam sendiri di Jalan Muharto, Kota Malang.

“Bibit ganja turunan ini saya ambil dari tanaman ganja di rumah Muharto. Sudah 2 tahun saya tanam. Selama ini sudah panen 4 kali,” akunya.

Jarot menambahkan, tanaman ganja yang siap dipanen berumur 6 bulan lebih, dirinya lebih suka menanam sendiri daripada membeli dari kurir narkoba.

“Kalau yang 17 tanaman ini masih berumur setengah bulan. Kalau sudah panen saya konsumsi sendiri, ini saya lakukan untuk menambah nafsu makan. Sering gak nafsu makan saya,” katanya.

Jarot sebenarnya sudah mengkonsumsi ganja sejak 5 tahun silam. Karena kondisi ekonomi, Jarot memutuskan untuk tidak membeli ganja dari temannya.

“Kemudian saya bepikir agar lebih baik tanam sendiri, kalau beli kan mahal. Saya menanam ini usia bibit ganjanya baru setengah bulan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 dan 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(der)