MALANGVOICE – EM (40) pria asal Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia kedapatan memiliki tanaman ganja di pekarangan rumahnya.
Polisi berhasil mengungkap kasus itu dari penangkapan teman EM, yakni IW. Saat itu, IW diamankan petugas di Jalan Batubara, dari sana polisi menemukan beberapa gram ganja.
“Setelah kami tanya, ternyata ganja itu diambil dari rumah EM di Pakis. Kami akhirnya langsung menggeledah rumah EM dan benar menemukan tanaman ganja,” kata KBO Satreskoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heryanta, Jumat (9/3).
Tanaman ganja itu sudah tampak tinggi. Namun, daunnya sudah dipotongi dengan berat lebih dari 1 ons. Diperkirakan tanaman itu berumur 8 bulan.
Dari pengakuan EM, bibit ganja itu ditanam pada Juni 2017. Ia mendapatkan bibit dari temannya asal Jawa Barat yang ditemui di kawasan Gunung Semeru.
“Setelah pulang itu bibitnya ditanam di pekarangan depan rumah. Ya campur sama tanaman lain. Tapi kan kelihatan karena daunnya,” lanjut Bambang.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Malang Kota. Polisi juga mencabut tanaman ganja tersebut untuk dijadikan barang bukti. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara. (Der/Ery)