Tanam 4 Batang Ganja, 4 Pemuda Pujon Diringkus

Pelaku diamankan di Mapolresta Batu bersama barang bukti tanaman ganja (fathul)

MALANGVOICE – Empat pemuda warga Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, diringkus jajaran Reserse Polsek Junrejo, gara-gara tanaman ganja.

Mereka adalah ED (23), MH (22), DN (30), dan seorang lagi identitasnya belum didata, karena masih dilakukan rehabilitasi.

Penangkapan kali ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian yang dilakukan ED di Hotel Sighasari pada 15 Oktober. ED sendiri merupakan pegawai cuci piring di sana.

“ED mencuri di loker hotel, lalu dilaporkan ke kami. Setelah kami lacak dari CCTV, kami menangkap ED dan didapatkan 1 bungkus ganja kering di dalam tasnya,” ungkap Kapolsek Junrejo, AKP Joko TW.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan lagi barang bukti ganja kering lainnya di rumah ED. Lalu ganja kering ini menyeret tersangka lainnya inisial MH yang merupakan rekan dari ED.

“Bersama MH, kami amankan satu orang lagi yang namanya belum didata. Ia kedapatan memakai ganja juga sehingga kami rehabilitasi dulu,” sambung Joko.

Usut punya usut, dua bungkus ganja kering ini dibeli oleh kedua tersangka dari kakak MH berinisial DN (30). MH dan DN inilah yang diduga menanam pohon ganja di rumahnya.

“Kami sempat mencarinya di lereng-lereng daerah Coban Tengah tapi tidak ketemu. Infonya ada 7 batang ganja, tapi hanya 4 batang yang kami temukan disimpan di bawah selokan air,” imbuh Kapolsek.

Akibat perbuatannya itu, empat orang ini bakal diganjar dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup sesuai pasal yang akan digunakan.

“Kalau ED masih kami tambahkan dengan Pasal 362 KUHP karena melakukan pencurian. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tandasnya.