Tak Miliki Izin, Bus Macito Terpaksa ‘Ngandang’

Penampakan Bus Macito. (MVoice)
Penampakan Bus Macito. (MVoice)

MALANGVOICE – Bus Malang City Tour atau dikenal Macito tak lagi beroperasi, Agustus ini. Sebab, pihak berwenang tak mengeluarkan surat izin jalan untuk bus bertingkat terbuka tersebut.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni mengatakan, bus tidak dapat beroperasi karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sesuai. Akibatnya, pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian, tidak mengeluarkan surat izin kendaraan.

“Karena ada penyesuaian aturan, jadi bus Macito terpaksa tidak digunakan dulu. Bus Macito spek-nya tidak bertingkat, tapi dibuat bertingkat. Sehingga pihak berwajib tidak mau mengeluarkan surat-suratnya,” kata Ida, Kamis (8/8).

“Karena tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK. Sehingga gak boleh ke jalan raya, apalagi ngangkut penumpang,” imbuhnya.

Ida menambahkan, sesuai instruksi Wali Kota Malang Sutiaji, sebagai solusi bakal ada pengadaan bus baru. Agar dapat melayani dan memfasilitasi masyarakat, khususnya wisatawan. Pengadaan ini nantinya melalui pagu anggaran di Dinas Perhubungan.

“Diupayakan bisa lagi, tapi belum tahu (kapan waktunya),” sambung perempuan akrab disapa Dayu itu.

Perlu diketahui, Pemkot Malang memiliki dua unit Bus Macito. Bus tersebut merupakan program hibah dan beroperasi sejak sekitar 3,5 tahun lalu. Atau sejak periode kepemimpinan Wali Kota M. Anton. Bus ini melayani rute tempat-tempat bersejarah dan tanpa dipungut biaya alias gratis. Rute tersebut antara lain, dimulai dari Balai Kota Malang, Kompleks Kayu Tangan (Jalan Basuki Rahmat), Alun-alun Kota Malang, Bioskop Kelud (Jalan Kawi), Museum Brawijaya (Jalan Ijen), Simpang Balapan dan berakhir di Balai Kota Malang.(Hmz/Aka)