Tak Mampu Ganti Kerugian Negara Rp2,6 Miliar, Kejari Kota Malang Sita Aset Terpidana Dana Fiktif KSU Montana

MALANGVOICE – Aset milik terpidana korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Total ada tiga aset milik terpidana yang disita, pertama terletak di Jalan Ciliwung Kota Malang dengan kepemilikan atas nama terpidana Dewi Maria.

Kemudian adalah aset berupa 2 objek tanah dan bangunan rumah seluas 180 meter persegi di Jalan Danau Belayan IV Kecamatan Kedungkandang, dengan kepemilikan atas nama suami terpidana yaitu Misbahuddin.

Tim Kejari Kota Malang. (Deny/MVoice)

Ops Zebra Semeru 2024, Polresta Malang Kota Tekan Angka Kecelakaan

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, mengatakan, penyitaan aset ditandai dengan pemasangan plang berwarna merah di objek bangunan milik terpidana.

Penyitaan aset dilakukan karena terpidana tidak sanggup membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

“Kalau dua objek ini mampu mencukupi kebutuhan kerugian negara, kami tidak akan menyita aset lagi,” kata Agung, Selasa (22/10).

Penyitaan aset ini sudah sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39 Tanggal 1 Agustus 2024.

Setelah aset tersebut disita, maka selanjutnya akan dilakukan pelelangan, hasil dari pelelangan aset, dipakai untuk menutupi kerugian keuangan negara.

“Apabila nanti nilainya lebih, maka dikembalikan sisanya ke terpidana,” lanjut Agung.

Sebelumnya Dewi Maria divonis Pengadilan Tipikor Surabaya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, terpidana dikenakan pidana denda Rp 200 juta dan apabila tidak mampu membayar, maka dikenakan subsider 2 bulan kurungan.

Dewi Maria ditetapkan bersalah yang saat itu menjabat sebagai Ketua Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana. Ia dijadikan tersangka bersama bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47), asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.

Keduanya mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM. Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Dalam aksinya, pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp11 miliar, namun disetujui sebesar Rp5 miliar

Saat dana tersebut cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, mereka hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp2,4 miliar.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait