Tak Kantongi Rapid Tes, Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik

MALANGVOICE – Tak kantongi surat keterangan hasil uji rapid test antibody/antigen puluhan kendaraan bermotor yang akan masuk Kota Batu dipaksa putar balik.

Larangan masuk Kota Batu ini dilakukan oleh Satgas Pencegahan Covid-19. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 003/3803/422.011/2020.

Dalam surat itu memang itu mewajibkan warga luar kota untuk mengantongi surat keterangan non reaktif rapid test.

Diungkapkan oleh Perwira Pengendali (Padal) Pospam Pendem Ipda Hendik bahwa ada sekitar 10 kendaraan Kamis (31/12) pagi ini dipaksa putar balik.

“Mereka dari luar kota dan tidak membawa suratnya,” Jelas Hendik, Kamis (31/12).

Kendaraan yang dilarang masuk Kota Batu antara lain berasal dari Jakarta, Sidoarjo, Gresik, Surabaya, Lamongan, dan Mojokerto.

Sedangkan yang diloloskan di Pospam pendem sekitar 25 kendaraan karena pengendara telah memiliki surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif.

Sementara itu, di Pospam Pandanrejo terdapat 55 roda empat, dan 45 roda dua yang terjaring petugas untuk putar balik.

“Tadi juga ada rapid test bagi yang tidak menggunakan masker meskipun memiliki surat rapid test dengan hasil non reaktif,” jelas salah satu petugas Dishub Kota Batu Deby Meyrandi Putra.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait