MALANGVOICE – Renovasi rumah bekas Pahlawan Nasional Sutomo atau Bung Tomo di Jalan Ijen Nomor 6 dihentikan. Sebab aktivitas tersebut diketahui tak berizin alias ilegal.
Hal ini diungkapkan Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Malang Heri Mulyono. Bahwa usai melaksanakan pemanggilan dan klarifikasi 10 Oktober lalu, pemilik tak dapat menunjukkan dokumen resmi.
“Izinnya masih diproses PUPR. Sarannya, kami minta (renovasi) dihentikan selagi menunggu izin keluar,” kata Heri.
Ia melanjutkan, karena yang datang perwakilan, pihaknya meminta pemilik datang kembali ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk memberikan pernyataan resmi. Agar menghentikan renovasi tersebut.
“Karena yang datang bukan pemilik.
SOP kita pembinaan, Juga minta pernyataan ini ditindaklanjuti keterangan tertulis dari pemilik rumah,” urainya.
Hasil klarifikasi juga membenarkan jika rumah tersebut dibeli dari ahli waris keluarga Bung Tomo. Namun, pemilik yang baru menepis jika aktivitas renovasi bakal merusak desain bangunan asli.
“Pemilik menjelaskan untuk perbaikan, bukan merusak cagar budaya. Informasinya bagian atas rumah rapuh dan tidak akan merubah total bentuk bangunan asli,” tutupnya.(Der/Aka)