Tak Jadi Rp 158 Ribu, Upah Kota Malang Naik Rp75 Ribu

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko penguatan tracing di Kelurahan Sukoharjo. (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi meneken Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021, pada 21 November lalu. Namun, dari usulan Rp 158 ribu, UMK Kota Malang hanya naik Rp 75 ribu.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2021, besaran UMK Kota Malang Rp 2.970.502,73. Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji meneken usulan UMK naik sebesar Rp 158 ribu, sehingga ditaksir besaran upah pada 2021 sejumlah Rp 3.053.579.

Menanggapi itu, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, bahwa keputusan gubernur telah adil.

“UMK sudah ditetapkan itu kewenangan Gubernur. Itu diambil jalan tengahnya,” katanya ditemui usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Senin (23/11).

Terpisah, menanggapi keputusan Gubernur Jatim Khofifah tentang UMK 2021 itu, Ketua Serikat Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno tak banyak berkomentar. Pihaknya seperti pasrah dengan nominal yang disetujui gubernur.

“Yak arena sudah jadi putusan gubernur mau apa lagi,” ujarnya dihubungi melalui pesan singkat.(der)