MALANGVOICE – Aparatur Sipil Negara (ASN) wilayah Pemerintahan Kota Batu akan diberikan sanksi tegas jika tidak mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh setiap 1 Juni.
Sanksi tersebut yakni pemotongan 25 persen dari tunjangan kinerja (Tukin) dan “Surat cinta” .
Kepala BKPSDM Kota Batu, Siswanto mengatakan meski bertepatan dengan libur lebaran, ASN wajib masuk kerja untuk mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila.
“Meski libur lebaran sudah ditentukan mulai 30 Mei – 9 Juni. Namun tak ada alasan untuk mereka tak ikut upacara. Tetap wajib hukumnya,” ujarnya
Siswanto menambahkan, hal itu sudah sesuai dengan surat edaran Kemendagri yang meminta ASN wajib melaksanakan upacara mengingat Hari Lahir Pancasila.
Sementara, Wakil Wali Kota Punjul Santoso menambahkan pemotongan 25 persen ini diperkuat dengan adanya Perwali nomor 2 tahun 2019 pasal 12 bahwa ASN yang tidak mengindahkan hari nasional seperti Hari Lahir Pancasila dan hari nasional lainnya maka ada perhitungan tunjangan kinerja beserta potongan denda.
“Nah, manakala nanti ada ASN tidak ikut upacara, sudah tentu ada sanksi oleh Pemkot Batu. Dan saya berharap yang sudah beli tiket bisa dijadwal ulang,” katanya
Lebih lanjut Punjul mengatakan untuk surat cinta yang dimaksud adalah surat teguran yang memiliki strata atau level pelanggaran. Mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat.
Bahkan, jika masuk kategori berat, ASN akan diberhentikan secara tidak hormat. Seperti instruksi Presiden Joko Widodo.
“Apalagi ASN ini kan digaji oleh rakyat melalui uang pajak. Maka tidak etis jika ASN tidak memberikan contoh sebagai abdi yang baik,” tutupnya
Diketahui, untuk jumlah ASN di Pemkot Batu sebanyak 3182 PNS. Sedangkan untuk pegawai honorer sebanyak 480 orang. (Hmz/Ulm)