Tak Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Awas Di-BAP!

Pekerja bangunan juga wajib masuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

MALANGVOICE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan melakukan penyisiran lokasi di wilayah kerja untuk memastikan semua perusahaan telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari pemantauan awal, masih ada sekitar 100 perusahaan yang sudah beroperasi tetapi belum mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal idealnya, sehari beroperasi, itu sudah wajib mendaftar,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Sri Subekti.

Perempuan yang akrab disapa Beti ini menjelaskan, dari 100 perusahaan tersebut potensi tenaga kerjanya mencapai kisaran 15 ribu orang. Mengacu pada amanat undang-undang, pekerja tersebut perlu dilindungi dari kecelakaan kerja dan berhak mendapat jaminan kematian.

“Bahkan untuk perusahaan kelas menengah dan besar, mereka juga harus dijamin hari uanya dengan dana pensiun dan program jaminan hari tua,” urai dia.

Beti melanjutkan, apabila saat penyisiran ditemukan perusahaan yang melanggar maka BPJS Ketenagakerjaan akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Apabila bersikeras untuk tak ikut BPJS Ketenagakerjaan, maka BAP tersebut akan diserahkan ke penyidik untuk diproses hukum karena dinilai melanggar undang-undang.