Tak Diberi Uang, Suami Tikam Istri

Kasi Humas Polsek Karangploso, Bripka Sunarti, saat membawa tersangka ke rutan Polsek Karangploso. (istimewa)

MALANGVOICE – Seorang suami berinisial SW (57) , warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, terancam dihukum 10 tahun penjara.
Ancaman itu karena dia terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menikam istrinya, SL, Minggu (23/8).

Peristiwa itu terjadi gara-gara SW meminta uang ke istrinya untuk pulang ke Flores. namun tidak gubris.

Akibat penikaman itu, korban SL mengalami luka di punggung bagian kanan dan tangan kirinya. Hingga sekarang, korban masih dirawat di RS Ngijo.

Kasi Humas Polsek Karangploso, Bripka Sunarti saat dikonfirmasi MVoice melalui selulernya, Senin (24/8) siang membenarkannya.

“Sudah kita amankan pelakunya di Polsek dan langsung kita tetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 44 UU KDRT No 23 Tahun 2004 dengan ancaman maksimal 10 tahun,” jelas Bripka Sunarti.

Adapun kronologisnya, jelas Sunarti, saat SL usai berwudu dan hendak melakukan salat Isya. Tiba-tiba tersangka menikam SL begitu saja.

“Korban sempat menjerit sehingga warga berdatangan. Tersangka yang mau kabur juga sempat diamuk warga. Barang bukti yang kita amankan ada pisau yang dia pakai menikam,” tandasnya.-