MALANGVOICE – Sepasang kekasih dari Salatiga dan Sukabumi curi TV dari villa yang ditempati dan gadaikan kamera persewaan. Hal itu dilakukan karena kekasih itu tak dapat menanggung biaya berlibur di Kota Batu.
Pencurian itu dilakukan AA seorang pria dari Salatiga dan AK seorang perempuan dari Sukabumi pada tanggal 09 Februari 2021. Aksi mencuri TV itu dilakukan pada siang hari pada keadaan villa sepi.
“Vila itu berada di kawasan Oro-oro Ombo, Kota Batu. Setelah mengambil TV itu mereka menggunakan jasa ojek online untuk digadaikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, Jumat (19/02).
Setelah itu selang dua hari, mereka menyewa kamera dan proyektor. Kemudian kedua barang itu digadaikan kembali.
“Mereka masih dalam status pacaran. Pencurian itu dilakukan karena sepasang kekasih ini tak bisa menanggung biaya berlibur di Kota Batu,” paparnya.
Berdasarkan keterangan Jeifson, mereka ditangkap di Salatiga oleh Satreskrim Polres Batu, Rabu (16/02). Kemudian mereka di bawa ke Polres Batu.
“Akibat perbuatan kedu pasangan kekasih itu mereka terancam kurungan selama 5 tahun. Dengan jeratan Pasal KUHP 363,” tandasnya.(der)