Tak Berizin, Pemkot Malang Segel Reklame Toko Avia

Penampakan reklame di Toko Avia telah disegel Pemkot Malang, Senin (6/1) (istimewa)
Penampakan reklame di Toko Avia telah disegel Pemkot Malang, Senin (6/1) (istimewa)

MALANGVOICE – Pemkot Malang akhirnya menindak papan iklan atau reklame di Toko Avia, Senin (6/1). Sebab, reklame yang memenuhi bangunan heritage itu tak mengantongi izin resmi alias ilegal.

Penindakan dilakukan tim gabungan, Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( Disnaker-PMPTSP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Satpol PP. Reklame pun dipasangi poster penyegelan.

Kepala Bapenda Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan, bahwa reklame terpasang sebelum mengajukan izin atau membayarkan pajaknya ke Bapenda. Hal itu tentu melanggar aturan, bahwa pemasang iklan harus membayar sejumlah kewajiban sebelum iklan terpasang.

“Belum kulo nuwun (permisi), tak izin, tapi sudah dipasang saja kerangkanya,” kata Ade.

Ade menambahkan, pihaknya bakal menunggu itikad baik dari pihak pemasang iklan. Namun, poster penyegelan atau peringatan akan terus dipasang hingga pemasang iklan menyelesaikan kewajiban yang melekat sebagai pemasang iklan di Kota Malang.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker DPMPTSP) Kota Malang, Erik Setyo Santoso. Bahwa reklame di Toko Avia belum berizin.
Merespon itu, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak pemasang.

“Akan kami panggil manajemennya, dan kami sudah koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP Kota Malang,” kata Erik.(Hmz/Aka)