Tak Berbadan Hukum, Banyak Ormas Terancam Tak Dapat Dana Hibah

Punjul Santoso. (fathul)

MALANGVOICE – Lembaga dan kelompok masyarakat terancam tidak mendapat dana hibah dari pemerintah di tahun 2016. Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 900/4627/2015, dana hibah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memiliki badan hukum.

“Surat edaran ini merupakan penajaman khusus dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 289 ayat 4 dan pasal 289 ayat 5 yang disampaikan ke seluruh pimpinan daerah,” jelas Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, kepada wartawan.

Dalam Pasal 298 ayat 4 disebutkan, belanja dana hibah oleh Pemda dan bantuan sosial, dianggarkan dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah setelah urusan wajib dan pilihan diselesaikan.

Sedangkan pada ayat 5 di pasal yang lama, menerangkan, dana hibah diperuntukkan untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMD, badan, lembaga, atau organisasi masyarakat yang ‘berbadan hukum’.

“Kemarin saat sosialisasi hal ini, juga menjadi pertanyaan beberapa kepala daerah. Tapi yang datang staf dari Dirjen, bukan menteri sehingga masih dikonsultasikan dulu,” ungkap Punjul.

Punjul menegaskan surat itu berlaku di tahun mendatang, sedangkan saat ini masih mengikuti Permendagri No 39 Tahun 2012 yang menyebutkan dana hibah bisa dicairkan bila sudah memenuhi tiga persyaratan, yakni proposal, sudah dibahas di Timgar dan Banggar, serta sudah masuk dalam pencatatan di Pemkot.

“Menteri sudah menghimbau kalau Kejaksaan dan Polri jangan sampai mempidanakan hal ini karena sesuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2012,” tandasnya.