Tak Ada “Bantuan” untuk Mahasiswa, Aliansi Mahasiswa Bergerak UMM Layangkan Tuntutan ke Rektor

Kampus UMM. (Istimewa)
Kampus UMM. (Istimewa)

MALANGVOICE – Aliansi Mahasiswa Bergerak Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melayangkan surat terbuka bagi Rektor Dr Fauzan.

Surat yang ditandatangani 20 Lembaga Intra UMM ini mengajukan beberapa tuntutan.

Salah satu perwakilan Aliansi Mahasiswa Bergerak UMM, Dinda Ayu Sasmi, meminta Rektor Dr Fauzan mendengar dan mengkaji serta mengambil kebijakan ulang dari aspirasi dan kegelisahan yang dirasakan mahasiswa.

Hal itu tak lepas dari proses perkuliahan daring yang dicanangkan kampus untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 sejak Maret lalu lewat surat edaran Universitas Muhammadiyah Malang Nomor E.6.D/540/UMM/III/2020 tentang seluruh kegiatan belajar mengajar di laksanakan secara online atau daring sampai akhir Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020.

Langkah itu memang salah satu solusi yang tepat bagi mahasiswa untuk mencegah peredaran virus. Namun, dalam pelaksanaannya perkuliahan secara online tak semudah dan tak seefesien yang dibayangkan.

“Sedangkan, dalam perkuliahan online dapat kami simpulkan fasilitas yang paling
mendasar yakni kuota dan platform penunjang. Akan tetapi, fasilitas yang menjadi kebutuhan dasar perkulihan online tersebut belum didapatkan oleh seluruh mahasiswa,” katanya.

Selain itu, para mahasiswa juga menanyakan alokasi dana SPP selama dua bulan ini. Pasalnya, mahasiswa menganggap selama 2 bulan juga tidak sesuai dengan yang dibayarkan, karena di kuliah daring ini tidak memakai fasilitas kampus seperti air, listrik, laboratorium, peralatan-peralatan penunjang lainnya, dan menikmati seluruh rangkaian kegiatan mahasiswa yang disediakan oleh Lembaga Kemahasiswaan.

“Seharusnya dana tersebut dapat membantu dan bisa dialokasikan ke seluruh mahasiswa yang telah membayar demi menunjang perekonomian mereka yang sedang terkendala oleh Covid-19,” lanjutnya dalam keterangan tertulis.

Dalam rilisnya juga tertulis baru-baru ini biaya kompensasi perkulihan daring sudah diputuskan berdasarkan SK Rektor Nomor:
13/SK/UMM/IV/2020 tentang Biaya Kompensasi Daring Periode Semester Genap 2019/2020 Universitas Muhammadiyah Malang Tertanggal 15 April 2020. Berisi bahwa, pengalihan Anggaran Operasional Ujian Tengah Semester Genap dan Ujian Akhir Semester Periode Semester Genap 2019/2020 yang bersumber dari Anggaran dan Belanja Fakultas dan Program Studi Tahun Anggaran 2020 untuk biaya Konpensasi Perkuliahan Daring Semester Genap 2019/2020.

Dengan ketentuan perhitungan Kompensasi perkulihan yang dibagi
menjadi 4 cluster sebagai berikut: 1) 1-6 SKS= Rp.50.000,- 2) 7-12 SKS= Rp. 100.000,- 3) 13-18 SKS= Rp.150.000,- 4) 19-24 SKS= Rp.200.000,-
Berdasarkan ketentuan di atas membuat miris melihatnya, ternyata kompensasi tersebut untuk dosen. Sedangkan ketika ditinjau dari masalah mahasiswa, seharusnya kompensasi itu untuk mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan daring karena sudah membayar SPP dan membeli kuota untuk mengakses
perkuliahan yang dilaksanakan.

Dari sini bisa dilihat memang langkah dari Universitas sudah tidak memprioritaskan seluruh mahasiswa yang sedang kesulitan di pandemi ini yang seharusnya pihak kampus juga mampu mengeluarkan kompensasi bagi mahasiswanya.

Dari adanya kompensasi khusus dosen akan membuat kesenjangan di kalangan mahasiswa karena mereka harus menunggu lagi kebijakan yang tidak kunjung keluar untuk membantu mengakses kuliah daring.

Pertimbangan kuliah daring harus diprioritaskan karena banyak fasilitas yang belum disediakan oleh Universitas membuat seluruh mahasiswa bahkan dosen kebingungan ketika melakukan perkuliahan. Dan harapannya Universitas mampu memberikan sarana dan prasarana yang mampu menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi selama Pandemi Covid-19.

Seperti yang tertulis dalam Pasal 70 ayat (1) Statuta Universitas Muhammadiyah Malang tahun 2007 yakni “Pengadaan dan penambahan sarana dan prasarana disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan Universitas yang diatur dalam keputusan Rektor”.

Dalam surat itu juga dilampirkan lima tuntutan kepada rektor, berikut isi tuntutannya:

1. Pembentukan SOP (Standar Operasional Prosedur) resmi dari pihak universitas yang diturunkan kepada masing-masing fakultas guna disesuaikan dengan RPS (Rencana Pembelajaran Semester) yang telah disepakati untuk Perkuliahan Daring

2. Adanya platform khusus yang dapat di akses oleh seluruh kalangan, diharapkan platform tersebut tidak memberatkan dosen maupun mahasiswa guna menunjang proses belajar mengajar yang lebih efektif

3. Pemberian kompensasi berupa subsidi pulsa sebesar Rp150.000 – Rp200.000 disetiap bulannya, terhitung sejak bulan Maret hingga akhir Semester Genap

4. Adanya potongan SPP sebesar 50% pada semester mendatang (3, 5, 7, dan 9) yang diberikan kepada seluruh mahasiswa UMM, mengingat apa yang mahasiswa bayar tidak sesuai dengan apa yang mahasiswa dapatkan

5. Terealisasikannya bantuan bahan pokok secara merata untuk mahasiswa UMM yang
membutuhkan dari pihak Universitas

6. Pemberian transparansi penggunaan sisa dana SPP yang telah di bayarkan oleh seluruh mahasiswa UMM.

(Der/Aka)