MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menangkap 14 pelaku pengerusakan, pengeroyokan, dan penganiayaan pada Sabtu (1/1).
Penangkapan itu dilakukan setelah Polresta Malang Kota mendapatkan tiga laporan polisi (LP) dari dua lokasi kejadian.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dua lokasi itu berada di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Kasus pertama berada di Jalan Joyo Utomo, Merjosari dan kasus kedua ada di Jalan Simpang Candi Sewu, Mojolangu,” ujar Buher sapaan akrabnya, Kamis (6/1).
Pada kasus pertama terkait pengerusakan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Joyo Utomo, pihak Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 15 terduga pelaku dan 9 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (1/1) pagi.
“Untuk di Merjosari ini pelaku awalnya sedang merayakan pergantian tahun 2022. Karena diduga terlalu ribut, para pemuda itu sempat diingatkan oleh petugas Linmas setempat. Tetapi tidak menghiraukan, hingga berlanjut salah paham,” terang Buher.
Dari situ, ada tiga korban berinisial EM, PS, dan KA mendapatkan penganiayaan dari sembilan pelaku hingga mengalami luka-luka di bagian kepala dan badan.
“Selain penganiayaan, sembilan pelaku juga melakukan pengerusakan dengan melempar batu hingga pecahan genting, ke rumah kontrakan korban hingga menyebabkan kaca rumah pecah,” kata dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, pada hari yang sama pihaknya mengamankan lima orang di Jalan Jalan Simpang Candi Sewu, Mojolangu.
Kejadian itu bermula sekitar pukul 00.00, saat FJ sedang mengonsumsi Minuman Keras (Miras) untuk merayakan pergantian tahun baru 2022. Setelah berjalan beberapa waktu FJ diusir FA dengan cara mendorong ke teras, mendapatkan perlakuan seperti itu FJ pun melayangkan pukulan ke FA.
Lantas, LA yang ada di lokasi langsung membantu FA untuk membalas dengan memukul FJ di bagian wajah. Karena kalah, FJ pergi ke luar rumah. Ternyata tak berselang lama sekitar pukul 02.30, FJ datang kembali ke kos-an FA.
Saat tiba di lokasi FJ langsung menendang wajah FA. Melihat hal itu teman FA yakni, FW dan AE langsung mengeroyok Ian. Setelah itu, Ian pun bergegas untuk melaporkan kasus tersebut kepada Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Mendapat laporan tersebut, kami langsung membawa empat pelaku dan satu orang pelapor untuk pemeriksaan. Setelah pemeriksaan usai, kami menetapkan kelimanya sebagai tersangka,” ucap dia.
Atas perbuatannya, 14 tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengerusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.(der)