MALANGVOICE– Setelah menanti cukup lama, akhirnya ratusan warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu bisa bernafas lega. Menyusul terbitnya sertifikat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024 yang diserahkan kepada mereka. Penyerahan sertifikat PTSL dibagi dalam dua tahap.
Penyerahan tahap pertama diikuti 505 penerima sertifikat yang diselenggarakan di aula Kelurahan Sisir, Senin (18/11). Selanjutnya tahap kedua akan diberikan dalam waktu dekat kepada 295 penerima sertifikat. Program PTSL ini baru kali pertama bagi Kelurahan Sisir.
Lurah Sisir, Muhammad Viata Aria Pranaka mengatakan, program itu ditujukan untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam kepengurusan legalitas tanah milik mereka. Dengan adanya legalitas tanah yang jelas, maka dapat meminimalisir potensi sengketa. Serta untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya lebih murah.
“Sertifikat tanah ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik sebagai dokumen hukum maupun sebagai aset bernilai ekonomi,” ujar Viata.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada sekitar 1.394 bidang tanah di Kelurahan Sisir yang belum memiliki sertifikasi. Hal itu didasarkan hasil pelaksanaan pengukuran dan pemetaan pada 2023 lalu. Untuk itu, pihaknya akan berupaya mengajukan ke BPN agar program PTSL dapat kembali digelar di Kelurahan Sisir.
“Semoga program ini bisa dilanjutkan tahun depan agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaatnya. Kami akan mengajukan kembali, karena ada pemohon yang belum bisa mengikuti disebabkan keterbatasan kuota. Pesan saya gunakan dan jaga dengan baik sertifikat yang sudah diberikan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, program PTSL ini bukan tanpa kendala. Salah satu hambatan yang kerap ditemui yakni minimnya pemahaman masyarakat terkait berkas administrasi pengurusan tanah. Banyak masyarakat yang masih awam dalam mengurus dokumen tanah, sehingga prosesnya memerlukan waktu lebih lama.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu suksesnya program ini, mulai dari BPN Kota Batu, kelompok masyarakat (Pokmas), Kejari Batu, hingga Polres Batu. Sinergi yang apik dari semua pihak sangat membantu semua proses PTSL mulai awal seperti sosialisasi, pendataan hingga proses penyerahan,” ujarnya.
Salah seorang penerima sertifikat, Haryadi warga RT 1 RW 2 mengaku lega setelah menunggu beberapa bulan. PTSL adalah program yang sangat membantu bagi dirinya dan masyarakat lain sehingga bisa meringankan beban masyarakat.
“Alhamdulillah, akhirnya punya sertifikat tanah. Terima kasih kepada pemerintah dan semua pihak yang sudah membantu. Dalam proses sangat transparan dan cepat. Terutama para Pokmas yang bertugas secara baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu, R Ristanto Bagoes mengatakan bila program ini sangat penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat dengan biaya murah. Legalitas memiliki tujuan untuk memperkecil konflik dan sengketa tanah di lingkup masyarakat.
“Semoga tahun depan program ini bisa dijalankan kembali. Tolong bagi penerima untuk meneliti lagi sertifikat yang diterima, apakah bidang tanahnya, nama, lokasi, luasnya sudah sesuai apa belum,” katanya.
Ristanto menghimbau agar penerima tidak mudah menyerahkan/meminjamkan kepada orang lain karena ini dokumen bukti kepemilikan, sebab sertifikat bisa dibuat jaminan di bank atau sejenisnya.
“Bila dijadikan anggunan tolong diarahkan ke hal yang produktif ya seperti modal usaha, jangan sampai telat angsuran. Berhati-hati perhatikan penggunaannya,” tuturnya.(der)