Tagih Solusi, Pelaku Usaha Hiburan Malam Surati Wali Kota Sutiaji

Perkahima Malang Raya di Balai Kota Malang, Rabu (23/9). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Para pelaku usaha karaoke dan hiburan malam tak hentinya menagih solusi Pemerintah Kota Malang. Lantaran belum mendapatkan izin beroperasi lagi di tengah pandemi COVID-19.

Melalui Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang Raya, surat tuntutan dilayangkan kepada Wali Kota Malang Sutiaji di Balai Kota Malang, Rabu (23/9/2020). Mereka menolak jika tempat karaoke maupun hiburan malam lainnya diklaim jadi tempat penularan COVID-19.

“Kelonjakan kasus di Kota Malang tidak ada korelasinya dengan karaoke dan hiburan malam. Karena kami tutup sejak enam bulan lalu,” kata Ketua Perkahima Malang Raya Bambang Hermanto kepada awak media.

Berdasarkan hal itu, lanjut Bambang, pihaknya menuding Perwal Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tidak adil bagi para pelaku usaha karaoke dan hiburan malam. Bahkan berdasarkan Pergub Nomor 53 Tahun 2020, tidak ada kebijakan yang mengatur agar sektor tersebut tutup.

“Kami merasa kebijakan Pak Wali (Sutiaji) tidak adil. Pada Pergub hanya mengatur penerapan protokol kesehatan dengan baik dan ketat,” bebernya.

Maka, masih kata dia, penting agar Wali Kota Sutiaji meninjau ulang kebijakan, terkait imbauan menutup operasional usaha (bisnis) karaoke dan hiburan malam. Perkahima juga menyinggung terkait kompensasi.

“Selama tutup kami tidak ada sedikitpun bantuan dan kompensasi. Lalu bagaimana nasib karyawan yang mencapai 700 orang,” jelasnya.

Hal senada disampaikan salah satu pengelola karaoke atau hiburan malam, Agung. Ia kecewa kepada Pemkot Malang karena belum mendapatkan solusi terbaik untuk pelaku usaha yang stop beroperasi sejak Maret silam.

“Tolong keadilan dan solusinya untuk kami. Kasihan ratusan karyawan bingung cari nafkah bagaimana,” pungkasnya.(der)