MALANGVOICE – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, menegaskan, pendirian tower single pole di Ruang Milik Jalan (Rumija) harus memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
Ia mengimbau agar perusahaan pemilik tower tidak semena-mena dan tetap memperhatikan kondisi sosial, karena tower berdiri di Rumija yang notabene-nya dikelola pemerintah.
“Malah kalau ada tower berdiri di Rumija itu syaratnya ketat, seperti izin dari warga sekitar, lalu apakah tower itu mengurangi lahan parkir misalnya, apakah mengganggu pelayanan umum atau tidak, itu harus menjadi hal yang diperhatikan perusahaan,” kata Cipto Wiyono.
Ia menegaskan, perjanjian kerjasama (PKS) saja tidak cukup untuk dijadikan dasar pendirian tower, tapi harus ditindaklanjuti izin termasuk izin gangguan (HO) hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “PKS itu butuh tindak lanjut, yakni izin, kalau dasar mendirikan tower hanya PKS ya tidak bisa,” tuturnya.
Seperti diketahui, banyak tower single pole yang berdiri di Rumija dengan mengabaikan izin dari masyarakat yang terdampak, salah satunya Wakil Ketua DPRD, Wiwik Hendri Astuti, yang mengaku keberatan karena depan rumahnya ada tower single pole.
“Perusahaan mengatakan bahwa tower itu di Rumija, sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan warga,” kata Wiwik kepada MVoice, beberapa waktu lalu.