Sutoyo Ungkap Keterlibatan Pejabat Lain di UM?

DPO Kasus Korupsi UM Ditangkap Kajari Kota Malang

Sutoyo saat akan masuk ke dalam mobil untuk dititipkan ke Lapas Klas I Malang Lowokwaru. (Toski D).

MALANGVOICE – Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) di Universitas Negeri Malang (UM), Sutoyo, mengungkap beberapa hal saat ditangkap Kejari Kota Malang.

Ia berbicara jika dirinya hanyalah terpidana ‘kelas teri’, sedangkan ‘kelas ‘kakapnya’ belum tersentuh hukum.

“Sebenarnya perkara ini kaitannya dengan Nazarudin. Saya ini sebagai teri, Abdullah Fuad juga teri. Masa hanya teri-teri saja, kakapnya kok dibiarkan saja,” ucap Sutoyo, saat akan memasuki mobil yang akan mengirimnya ke Lapas Klas I Malang Lowokwaru, Kamis (27/12).

Menurut Sutoyo, ada yang lebih menikmati kerugian negara itu. Sebab, kasus ini pasti menyentuh level pimpinan perguruan tinggi UM waktu itu.

“Dalam kasus ini ada dua orang yang sangat berperan aktif dalam kasus korupsi proyek Laboratorium MIPA UM pada tahun 2009 lalu. Yang jadi pimpinan perguruan tinggi itu siapa? Yang jelas, jenengan tahu sendiri,” ungkapnya.

Sutoyo mengungkap kasus itu ada hubungan dengan rektor bagian keuangan pada 2009 lalu yang dijabat Prof Rofiudin yang sekarang menjadi Rektor UM.

“Karena ini berhubungan dengan pengadaan, ya semestinya rektor bagian keuangan juga tahu. Silakan dicek saja pada 2009 siapa. Saya kira beberapa waktu lalu juga disebutkan ada yang menerima Rp 500 juta dan Rp 300 juta,” jelasnya.

Sutoyo pun menyangkal dirinya mengaku tidak pernah menerima uang Rp 10 juta yang selama ini dituduhkan kepadanya. Karena tidak pernah bertemu dengan orang yang mengantarkan uang tersebut. Selain itu, dirinya juga sedang menjalani putusan kasasi sambil nunggu PK.

“Saya dituduhkan telah menerima aliran dana sebesar Rp 10 juta. Tapi saya tidak tahu dan tidak pernah ketemu sama orang yang ngasih duit ke saya. Saya ingin mendapatkan keadilan, sebab dalam panitia itu ada tujuh orang, kenapa yang dikorbankan hanya dua orang. Harusnya panitia kolektif kolegial. Intinya hari ini saya menjalankan putusan. Mudah-mudahan kasus ini segera selesai,” pungkasnya. (Der/Ulm)