Sutiaji Warning ASN Jangan Jadi Makelar Tanah

Wali Kota Malang Sutiaji menghadiri pembinaan administrasi kecamatan dan kelurahan yang digelar Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang di Hotel Savana, Kamis (27/2). (Humas Pemkot Malang)
Wali Kota Malang Sutiaji menghadiri pembinaan administrasi kecamatan dan kelurahan yang digelar Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang di Hotel Savana, Kamis (27/2). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang Sutiaji me-warning aparaturnya untuk tidak bermain-main dengan urusan pertanahan. Apalagi sampai jadi makelar.

“Jangan ada yang main- main, apalagi bertindak selaku makelar. Termasuk cermat terkait urusan waris serta tertib administrasi aset di wilayahnya masing masing,” kata Sutiaji saat membuka pembinaan administrasi kecamatan dan kelurahan yang digelar Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang di Hotel Savana, Kamis (27/2).

Ia melanjutkan, pendataan aset pertanahan masih belum tertata baik dan berpotensi menjadi masalah. Karena, menurutnya, tanpa data yang kuat, akan menimbulkan potensi penyelewengan, hilangnya aset, konflik kepemilikan hingga miskalkulasi atas nilai pemanfaatannya.

Alumnus IAIN Malang ini menegaskan, bahwa negara harus menjamin kepemilikan hak atas tanah serta pemanfaatannya, utamanya dalam membawa misi kesejahteraan.
Agar mampu menjalankan amanat itu, camat dan lurah harus memiliki database yang kuat. Mampu menilisik secara cepat dan tepat riwayat tanah yang ada di wilayahnya. Menguasai hukum adat, hukum positif dan hukum agama. Karena perpindahan hak akan berimplikasi hukum. Pendokumentasian dan tertib administrasi menjadi penting dan strategis.

“Jangan pertimbangan menolong dan sisi kemanusiaan, tapi abai aspek legal formal dan administrasi. Karena hukum tidak melihat faktor itu (tujuan menolong), yang akibatnya saudara bermasalah secara hukum,” urainya.

Politisi Demokrat ini juga menginformasikan beberapa isu strategis pertanahan yang harus dicermati dan jadi perhatian, yakni tumpang tindihnya kepemilikan, data base tentang pemanfaatan lahan dan penggunaan ruang, kapasitas aparatur dalam pemahaman hukum dan sistem administrasi pertanahan termasuk regulasi terkait.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Prayitno menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan tersebut digelar dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dan pola pikir antara lurah dan camat selaku perpanjangan tangan Pemkot Malang. Agar mampu memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat di bidang administrasi pengurusan tanah tanpa melanggar aturan yang berlaku.

“Melalui pembinaan ini, kami berharap lurah dan camat dapat menyerap informasi yang diberikan narasumber secara seksama sehingga bisa diterapkan pada pelaksanaan tugas sehari-hari,” tandasnya.(Hmz/Aka)