MALANGVOICE – Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan pejabat ASN di lingkungan Pemkot Malang membuat Wali Kota Malang, Sutiaji angkat bicara.
Sutiaji menegaskan Pemerintah Kota Malang tetap dan terus berkomitmen untuk melawan serta memberantas peredaran, penyebaran dan penggunaan narkotika dan zat adiktif sejenisnya.
“Kami tegaskan itu komitmen kami, dan saya tentu mendukung langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum dalam penanganannya,” tegas Sutiaji di sela-sela kegiatan kedinasan pada gelaran pra kongres Kepala Daerah JKPI (Jaringan Kota Pusaka Indonesia) yang digelar di Banda Aceh (28/3).
Sebelumnya, unit Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap enam pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan inex. Salah satunya adalah ASN berinisial AH. AH ditangkap pada 25 Maret di rumahnya dengan barang bukti 1,5 gram sabu.
Atas kasus itu, orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang ini menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Adapun hal yang bersifat kedisiplinan ASN, dinyatakannya itu telah diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
“Dari semua profesi, gender, tanpa pandang usia untuk tetap waspada bahaya narkoba, untuk menjauhi dan memeranginya,” pesannya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko, mengatakan kasus narkoba ini akan diambil alih Direktorat Narkoba Polda Jatim untuk mempercepat penanganan.
Gatot menegaskan, siapapun yang terlibat kasus narkoba akan diproses sesuai hukum.
“Polri tetap menangani kasus sesuai aturan hukum yang ada. Kami sidik tuntaskan sampai pengadilan, tidak ada istilah beking-bekingan,” tegasnya.(der)