Sutiaji Presentasikan Kota Malang di Ajang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

Wali Kota Malang Sutiaji presentasi ajang Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional 2018 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Predikat Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Terbaik sedang diburu Pemkot Malang. Wali Kota Malang Sutiaji bahkan mempresentasikan langsung di hadapan dewan juri kompetisi diadakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tersebut, Rabu (31/10).

Ya, Pemkot Malang salah satu dari 25 instansi yang terpilih dalam seleksi kompetisi itu. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB, Diah Natalisa menjelaskan, bahwa 25 instansi pemerintah hasil seleksi harus melalui tahapan selanjutnya, yakni wawancara dan presentasi.

Instansi tersebut antara lain, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ristek Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PANRB, BPOM, BPJS Kesehatan, PT. Pos Indonesia, Pemkot Malang, Pemkot Bandung, Pemkab Bojonegoro, Pemkab Banyuwangi, Provinsi Kalsel, Provinsi Jateng, Provinsi DIY, Provinsi Sumsel, Pemkot Semarang, Pemkot Banjarmasin, Pemkot Cirebon, Pemkot Solok, Pemkot Medan, Pemkot Banjarbaru, Pemkot Ambon, Pemkab Bulukamba, Pemkab Kendal dan Pemkot Sukabumi.

Wali Kota Malang Sutiaji presentasi di hadapan lima juri terdiri dari Mantan Menteri PANRB Azwar Abubakar, Mantan Wamen PANRB Eko Prasodjo, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, Mantan Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana, dan Pemimpin Redaksi detik.com Iin Yumiyanti.

Sutiaji mempresentasikan aplikasi layanan aduan SAMBAT Kota Malang. Layanan ini merupakan komitmen dan memberikan ruang bagi terbangunnya nilai -nilai partisipatori, transparansi serta akuntabilitas. Didampingi Sekda Kota Malang Wasto, Kadiskominfo Zulkifli dan Kabag Humas Nur Widianto,

“Semakin banyak dan besar peran publik dalam mencermati kebijakan dan kegiatan yang dijalankan Pemkot, akan semakin mengasah kualitas pelayanan publik yang diberikan,” ujar Sutiaji.

Sutiaji juga membeberkan rencana pengembangan pelayanan sistem layanan aduan yang bersifat direct ke perangkat daerah.

“Nanti mesin yang akan mengarahkan. Begitu aduan masuk, tidak perlu lagi menunggu operator mendistribusikan, tapi secara komputerize, akan memberikan notifikasi (pemberitahuan) kepada Perangkat Daerah dan pimpinannya. Diharapkan ini akan mempercepat respon,” tutupnya. (Hmz/Ulm)