MALANGVOICE – Pemkot Malang resmi melempar usulan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Aneka Usaha (Tunas) ke dewan. Pemerintah optimistis terobosan ini mampu menjawab tantangan zaman, tak terkecuali tentang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, bahwa Ranperda Perumda Tunas merupakan perubahan nama dari perda sebelumnya. Ini mengacu pula pada pasal 402 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PD Rumah Potong Hewan ( RPH ) misalnya. Bakal menjadi unit usaha dalam sektor Agribisnis.
“Jadi pengembangan usaha mengikuti perkembangan dunia dan tetap mengacu pada estetika lokal dan khas Malangan,” kata Sutiaji di hadapan peserta sidang paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (18/7).
Terkait pertanyaan anggota legislatif tentang bagaimana kesiapan SDM. Sutiaji mengatakan saat ini telah dilakukan asesmen berkerjasama dengan Universitas Brawijaya ( UB) untuk peningkatan kompetensi.
“Kita sudah berkolaborasi dengan profesional dalam hal ini Universitas Brawijaya,” sambung dia.
Perumda Tunas, lanjut Sutiaji, selain mampu peningkatan potensi PAD juga dapat menambah lapangan kerja. Apalagi jika dalam perkembangannya kelak naik ke tingkat Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sektor parkir diproyeksikan dapat lebih dioptimalkan potensinya.
“Potensi pendapatan yang dirumuskan kala dikembangkan, tapi harus melalui proses dua tahun. Salahsatunya tentang pengelolaan parkir, dan vertikal parkir,” urainya.
“Ya nanti memang akan jadi (perusahaan) raksasa.
Kami akan melihat kemampuan daerah dalam penyertaan modalnya, makanya belum sampai ke Perseroda,” pungkasnya.
Perlu diketahui, kegiatan usaha Perumda Tunas yang diatur dalam draf Ranperda meliputi 21 kegiatan. Diantaranya, peternakan, pertanian, dan perikanan; industri pengolahan; industri pariwisata; konstruksi; perdagangan besar dan eceran; reparasi, perawatan mobil, dan sepeda motor; pengangkutan dan pergudangan; penyediaan akomodasi dan penyediaan makan-minum; informasi dan komunikasi; real estate; administrasi pemerintahan; pendidikan; kesenian, hiburan dan rekreasi; pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi; pengelolaan pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan swalayan; pengelolaan kegiatan, sarana dan prasarana olahraga; aktivitas profesional, ilmiah dan teknis;
aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya;
aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial; aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja, aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri; dan aktivitas jasa lainnya.(Hmz/Aka)