MALANGVOICE – Poin utama dalam Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah adalah pelaksanaan pajak online (e-tax). Hal itu dipaparkan Walikota Malang, Drs H Sutiaji, siang ini.
“Pada dasarnya isi Perda itu sama, soal perpajakan. Tapi ada perubahan dari sisi sistem perpajakan online-nya,” kata dia.
Ia menambahkan, membayar pajak sistem online atau yang dikenal dengam E-Tax ini banyak keuntungannya. Salah satunya proses pembayaran yang lebih mudah dan transparan pemantauannya bagi wajib pajak. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk memanfaatkan E-Tax sebaik mungkin.
“Sejak pakai online, bayar pajak bisa dipantau semua. Misal Anda mau bayar di A, Anda tahu itu uangnya dilarikan kemana, untuk apa, lebih rinci,” kata dia lagi.
Sutiaji juga menekankan, sistem E-Tax memang masih perlu perbaikan-perbaikan, untuk memaksimalkan fungsinya sebagai fasilitas pembayaran pajak yang mudah bagi masyarakat.
“Jadi tidak berhenti disini, perbaikan-perbaikan akan kami lakukan terus,” kata dia.