Sutiaji Ancam Tutup Paksa Tempat Karaoke ‘Mokong’

MALANGVOICE – Tempat hiburan malam termasuk karaoke boleh jadi gigit jari. Sebab Wali Kota Malang Sutiaji tak beri kompromi kepada pengelola yang melanggar perizinan.

Sikap tegasnya ini disampaikannya pasca sidak, Sabtu malam (29/9). Hasil dari sidak tiga tempat hiburan malam secara acak itu ditemukan satu tempat bandel dan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Karena sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang hiburan malam, termasuk penjualan minuman beralkohol. Maka harus dilihat, apakah sudah sesuai atau belum,” kata Sutiaji kepada awak media, Minggu (30/9).

Sidak dilakukan, lanjut Sutiaji, bukan karena dirinya anti terhadap keberadaan hiburan malam. Tujuannya untuk menertibkan apakah hiburan malam yang ada di kota berslogan Kota Malang Bermartabat ini sudah sesuai dengan aturan yang ada atau belum.

“Kalau ada yang melebihi (melanggar perda soal miras) ya ancamannya ditutup,” sambung Sutiaji.

“Dan kami moratorium (menghentikan sementara) pembangunan hiburan malam di Kota Malang. Ini berkaitan juga dengan peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang terus kami pantau,” imbuh pria berkacamata ini.

Sikap Sutiaji ini bukan tanpa dasar yang jelas. Penertiban dan moratorium tempat hiburan malam serta peredaran miras atau minuman beralkohol ini juga bertujuan meminimalisir tindak kejahatan.

“Asal usul dan muara dari semua masalah sosial (kriminalitas) salah satunya ya dari minuman keras. Karenanya dalam Perda juga menegaskan pembelian minol hanya untuk dikonsumsi di tempat (dilokalisir), faktanya banyak yang dilanggar (dikonsumsi keluar). Oleh karenanya, semua pengajuan ijin (baru) minol di Kota Malang sementara dimoratorium terlebih dahulu, ” tutup politisi Demokrat ini. (Hmz/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait