Susun Arah Kebijakan, Barenlitbang Kota Malang Gelar Sinkronisasi

Suasana rapat sinkronisasi Rancangan Revisi RTRW Kota Malang tahun 2018-2038 dan Rancangan RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023 di Atria Hotel and Conference Malang, Rabu (14/11).

MALANGVOICE – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang gelar Sinkronisasi Rancangan Revisi RTRW Kota Malang tahun 2018-2038 dan Rancangan RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023 di Atria Hotel and Conference Malang, Rabu (14/11).

Agenda ini penting guna menyusun arah kebijakan hingga program organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang.

“Istimewanya, saat ini kurun waktunya tepat untuk melakukan sinkronisasi. RTRW sudah diundangkan tetapi saatnya direvisi, bertepatan dengan penyusunan RPJMD,” kata Kepala Baretlinbang Kota Malang, Erik Setyo Santoso.

Erik menambahkan, sinergitas harus dilakukan untuk menjamin bahwa rencana tata ruang dan RPJMD. Agar saling mendukung satu sama lain.

“Jadi nanti semua dinas akan memiliki action plan (rencana aksi) berbasis perencanaan yang matang,” sambung dia.

Harapannya, lanjut Erik, pembangunan di Kota Malang didasari perencanaan yang berkualitas, dan sesuai dengan produk hukum.

“Juga memberikan kemanfaatan yang besar bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, agenda ini guna menyelaraskan dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Bahwa hal tersebut penting dilakukan agar program pembangunan yang disusun pemerintah tidak saling bertabrakan dengan aturan-aturan dasar yang sudah dibuat sebelumnya.

“Janji politik yang kami buat itu sudah terinternalisasi di RPJMD, tapi tidak menjamin akan dilakukan sesuai time line yang dirancang ketika tidak dibarengi dokumen yang ada atau tertata di dokumen RTRW,” urai Sutiaji.(Hmz/Aka)