Surat Edaran Terkait Nataru Dipertanyakan, Ini Penjelasan Wali Kota Malang

Surat edaran Wali Kota Malang perihal imbauan perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. (Istimewa)

MALANGVOICE – Surat edaran Wali Kota Malang Sutiaji tentang imbauan perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 menuai protes. Sebab, beberapa poin imbauan diduga berbau diskriminatif.

Surat tertanggal 17 Desember 2018 itu beredar viral di media sosial. Respon warganet tak sedikit yang mempertanyakan isi imbauan tersebut.

Terutama tertuang dalam poin nomor dua, yakni; bagi warga yang mengadakan pesta perayaan Natal dan Tahun Baru tidak dilakukan secara demonstratif yang menggangu perasaan umat lain dan mengganggu ketertiban umum, serta menyampaikan kepada pihak terkait sesuai ketentuan berlaku.

Dalam poin ini warganet menafsirkan bahwa terjadi diskriminasi dalam perayaan keagamaan umat tertentu.

Wali Kota Malang Sutiaji membantah jika ada perlakuan diskriminatif dalam surat edaran yang ditekennya tersebut. Bahkan menurutnya, umat Nasrani atau Kristen tidak ada yang tersinggung.

“Coba dipahami dulu, lah wong orang non- muslim (menerima imbauan) senang. Tidak ada masalah sama sekali. Bahkan saya hari ini menerima (dialog) panitia Natal,” kata Sutiaji dikonfirmasi awak media usai menghadiri agenda Dinas Pendidikan di Hotel Aria Gajayana, Kamis (20/12).

Sutiaji meminta masyarakat agar lebih memahami dulu klausul surat edaran tersebut. Bahkan menurutnya, dalam imbauan tersebut juga meminta umat lain, tidak hanya minoritas tertentu.

“Coba dipahami klausulnya, saya mengimbau juga muslim menghormati yang lainnya. Jangan perkara kecil dibesar-besarkan,” sambung pria juga mantan Ketua Dewan Pembina Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Malang ini.

Disinggung terkait kata demonstratif pada poin atau klausul nomor dua yang jadi pertanyaan warganet, Sutiaji menjelaskan bahwa maksudnya tidak lain agar tidak merayakan pula tahun baru secara berlebihan. Contoh memaksakan memakai atribut natal kepada karyawan.

“Soal kata demonstratif, perayaan Natal dan Tahun Baru itu satu irisan yang sama, kesannya sama. Sehingga saya minta jangan hura-hura. Selain itu contohnya, kepada pengusaha agar tidak memaksakan karyawannya memakai atribut Natal,” pungkasnya.

Hal senada dijelaskan Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto.
Bahwa materi imbauan tersebut, yakni Kepala Daerah dan Pemkot Malang sangat menghargai nilai-nilai pluralisme (perbedaan) serta semangat kebersamaan dalam harmonisasi kehidupan beragama.
Bahwa diksi demonstratif dalam poin tersebut tidak dalam konteks melarang untuk merayakan dan juga menyemarakkan.

“Namun lebih dilekatkan pada klausul poin empat yang mengimbau agar para pelaku usaha tidak mengharuskan karyawannya yang berbeda keyakinan untuk menggunakan atribut-atribut Natal,” jelas Widianto dalam keterangan tertulisnya.(Der/Aka)