Supriyanto Pindah Tugas, Dua Program yang Belum Terkabul Selama Menjabat Kajari Batu

MALANGVOICE – Tongkat estafet pucuk pimpinan Kejari Kota Batu berpindah ke Agus Rujito. Ia menggantikan Supriyanto yang mengemban jabatan baru sebagai Asisten Pengawasan Kejati DI Yogyakarta.

Sebelumnya Agus Rujito duduk sebagai Kajari Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Pisah sambut keduanya digelar di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Kamis (10/3).

Berbagai program diluncurkan Kejari Batu selama dipimpin Supriyanto sejak menjabat pada 31 Agustus 2020. Seperti Jaksa Jaga Desa, Jaksa Sahabat Guru, Jaksa Sahabat Petani dan berbagai program lainnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya edukasi memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat. Selain itu, pada 2021 lalu, Kemenpan RB menyematkan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) kepada Kejari Batu

“Masyarakat Kota Batu sangat ramah dan senang diajak berdialog. Sehingga tidak ada ruang tertutup yang menyumbat komunikasi. Solusi pun bisa dimunculkan. Cocok dengan Kota Batu yang adem. Bukan hanya udaranya, situasinya maupun masyarakatnya juga menyejukkan,” kata Supriyanto usai acara pisah sambut.

Selama menjabat Kajari Batu, Supriyanto memiliki keinginan yang masih belum terkabul. Yakni ingin memfasilitasi itsbat nikah bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Keinginan program lainnya yang belum terlaksana, ialah memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf se Kota Batu sehingga legalitasnya sah demi mengantisipasi potensi sengketa di kemudian hari.

“Sudah saya sampaikan kepada Kajari Batu yang baru. Apakah program itu akan diadopsi atau tidak, tergantung dari kebijakan kajari pengganti saya,” tutur Supriyanto.

Lebih lanjut, Supriyanto juga menyampaikan kepada suksesinya, Agus Rujito, berkaitan dua perkara indikasi tipikor yang ditangani Kejari Batu. Antara lain perkara dugaan mark up lahan SMAN 3 Kota Batu yang kini masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kasus itu menyeret dua terdakwa berinisial ES dan NIS yang dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp 4,08 miliar.

“Dalam perkara mark up SMAN 3 Kota Batu ada dua berkas dakwaan. Apakah ada peran pihak lainnya bisa diketahui dari fakta persidangan,” ujar dia.

Selanjutnya, berkaitan dengan perkara penyelewengan pajak daerah di tahun 2020 berkaitan dengan pemungutan perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Kini, kasus itu masuk tahap penyidikan dan sudah ada 50 saksi yang dimintai keterangan. Kejari Kota Batu menggandeng BPKP Jatim untuk mengetahui nilai kerugian negara pada kasus tersebut yang ditelisik sejak awal tahun 2021.

“Dua perkara tipikor, mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu dan penyidikan perkara penyelewengan BPHTB telah disampaikan kepada Kajari Batu yang baru,” ucap Supriyanto yang kini berpindah tugas di Kejati DI Yogyakarta sebagai Asisten Pengawasan.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait