MALANGVOICE – Resmi dilaunching di Balai Kota Malang, Senin (16/1) lalu, program Sunset Policy Jilid II kini bisa diikuti langsung seluruh Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan. Hanya berlangsung hingga 16 April mendatang, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini sebaik mungkin.
Melalui Sunset Policy, WP mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar antara tahun 1994 sampai 2012.
“Kami tetap berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Bagi para WP PBB Perkotaan yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy terus berjalan selama tiga bulan ke depan,” ujar Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D), Ir H Ade Herawanto MT.

Selain menjadi ‘kado’ manis jelang perayaan HUT ke-103 Kota Malang, April nanti, program ini merupakan pengejawantahan misi besar Pemkot, yakni ‘Peduli Wong Cilik’. Sebab, realitas membuktikan banyak masyarakat kecil menunggak PBB sejak tahun 90-an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.
“Sebagai implemetasi program dan kegiatan yang sangat peduli wong cilik, kami melaunching Sunset Policy Jilid II untuk meringankan beban masyarakat, terutama untuk wong cilik. Termasuk di dalamnya adalah para petani,” lanjut Ade.