Sunset Policy IV Kembali Diberlakukan Mulai 17 Agustus

Penandatanganan kesepakatan Wali Kota Malang, Sutiaji dan Kepala BP2D Kota, Ade Herawanto. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kabar gembira bagi para Wajib Pajak (WP) di Kota Malang, karena dalam waktu dekat program ‘pemutihan’ atau Sunset Policy kembali diberlakukan.

Sunset Policy IV ini melanjutkan program tahun-tahun sebelumnya terkait penghapusan denda Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan. Rencananya program itu akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 17 Agustus 2019 dalam rangka menyemarakkan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI dan berakhir pada 17 November mendatang dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan.

“Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy berjalan selama tiga bulan ke depan,” imbau Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji.

Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990’an hingga kurun waktu 2018.

Sebab, realita yang ada di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90’an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.

“Semoga dalam penerapannya tepat sasaran dan ke depannya semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” sambung orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang tersebut.

Masyarakat bisa langsung mengikuti program ini begitu resmi dilaunching oleh Walikota di Stadion Gajayana, usai Upacara HUT Kemerdekaan, Sabtu (17/8) pagi. Caranya cukup membawa identitas diri dan SPPT PBB tahun sebelumnya untuk kemudian datang ke loket pelayanan Bank Jatim di lokasi.

Sementara itu, selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.

Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya. Ke depan, mereka juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib karena tidak terbebani tunggakan.

“Seperti dalam gerakan-gerakan olahraga tinju yakni gerakan kombinasi waving and footwork, kita bisa mundur selangkah untuk kemudian maju dua atau tiga langkah,” beber Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT yang juga menjadi Pembina Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Jawa Timur periode 2019-2023.

Ditambah lagi, Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” papar Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Dari tiga edisi sebelumnya, program Sunset Policy berhasil menghimpun hampir Rp 10 Miliar dari 17 ribuan WP.

Dengan rincian pada penyelenggaraan Sunset Policy I yang digeber dalam rangka Peringatan HUT ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2016, jumlah SPPT yang dibayar total 4.928 dengan realisasi pembayaran Rp 1.507.763.584.

Lalu pada Sunset Policy II yang digeber dalam rangka Peringatan HUT ke-103 Kota Malang Tahun 2017, jumlah SPPT yang dibayar total 2.383 dengan realisasi pembayaran Rp 587.254.343.

Sedangkan dari Sunset Policy III yang berlangsung 25 November 2018 hingga 26 April 2019, tercatat 10.468 WP memanfaatkan program ini dengan realisasi mencapai Rp 6,8 Milyar lebih.

Tak pelak atas capaian tersebut, program Sunset Policy dari BP2D Kota Malang mendapat apresiasi khusus dari Kementerian Keuangan RI dan dijadikan salah satu contoh bagi daerah-daerah lain dalam program penanganan terhadap tunggaan piutang pajak daerah. (Der/Ulm)