Sun Life Luncurkan Manfaat Wakaf Untuk Polis Asuransi Jiwa Syariah

MALANGVOICE – PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) meluncurkan manfaat wakaf untuk polis produk asuransi jiwa syariah, di Jakarta, Senin (14/8).
Elin Waty, Presiden Direktur Sun Life, mengatakan, peluncuran manfaat wakaf pada polis asuransi syariah Sun Life merupakan penegasan komitmen dalam memberikan layanan dan produk asuransi syariah secara lengkap.

“Manfaat wakaf melalui produk asuransi merupakan solusi inovatif, nasabah kami tidak hanya memperoleh proteksi jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga menjalankan ibadah dengan memperbanyak amal melalui kesempatan berwakaf,” katanya dalam rilis yang diterima MVoice.

Bagi para tenaga pemasar, menurut Elin, kehadiran manfaat wakaf yang melengkapi polis asuransi syariah Sun Life berpotensi untuk mempermudah upaya mereka dalam melakukan pendekatan pasar yang didominasi oleh masyarakat muslim.

Melalui manfaat yang berlaku untuk semua produk asuransi syariah ini, peserta asuransi kini dapat mewakafkan manfaat asuransinya hingga maksimal 45% dari santunan asuransi dan mewakafkan manfaat investasinya hingga maksimal sepertiga dari total kekayaan dan atau harta warisan (tirkah).

Adanya batasan maksimal tersebut sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Berdasarkan fatwa tersebut, manfaat investasi harus tetap dapat dinikmati oleh ahli waris. Langkah Sun Life dalam memberikan fitur wakaf bagi pemegang polis syariah juga memperoleh dukungan DSN-MUI.

Sun Life memberikan kemudahaan dalam menyalurkan dana wakaf dengan menggandeng lembaga pengelola aset wakaf (nazhir) yaitu Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, dan 174 lembaga yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Seluruh lembaga pengelola aset wakaf terdaftar dan diawasi BWI yang berperan untuk membina pengelola aset wakaf agar aset tersebut dikelola lebih baik dan produktif.


Reporter: Anja Arowana
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yunus Zakaria

Berita Terkini

Arikel Terkait