Suka Target Kepala Dinas Pria Ngaku Wartawan Dibekuk Polisi

Inisial DP (memakai kaos tahanan) digelar di Mapolres Batu akibat dugaan kasus pemerasan, Kamis (11/10). (Aziz Ramadani/MVoice)
Inisial DP (memakai kaos tahanan) digelar di Mapolres Batu akibat dugaan kasus pemerasan, Kamis (11/10). (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Didik Purwanto (55) warga Kasembon Kabupaten Malang terpaksa berurusan dengan polisi. Sebab pria pengangguran ini terbukti melakukan penipuan berkedok wartawan.

Bapak dua anak ini ditangkap Satreskrim Polres Batu pada Rabu lalu (10/10) bermula dari laporan salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Batu yang mengaku telah diteror orang tak dikenal, 3 Oktober lalu.

Modus tersangka dengan cara menghubungi calon korbannya lewat pesan singkat telepon seluler. Memakai nama samaran Yuda, tersangka yang mengaku wartawan sebuah media cetak nasional itu meminta uang. Alasanya untuk pembiayaan rumah sakit temannya yang juga berprofesi wartawan.

“Modusnya menelepon kantor Pemkab atau Pemkot. Kemudian
menanyakan nomor kepala dinas. Setelah itu, tersangka mengirim SMS mengaku wartawan dengan alasan ada teman mau operasi,” kata Kasat Reskrim Polres Batu AKP Anton Widodo memimpin gelar perkara di Mapolres Batu, Kamis (11/10).

Namun, lanjut Anton, jika sasarannya tidak menggubris, tersangka kembali mengirim pesan singkat. Isinya berisi umpatan kasar dan menghina korban.

“Tersangka marah ke korban yang tidak merespon,” sambung dia.

Akibat itulah, korban dari Pemkot Batu memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

“Hasil penyelidikan, tersangka ada di Kota Blitar. Kami jemput paksa saat tersangka berada di rumah kontrakannya,” imbuh Anton.

Hasil interogasi sementara, tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan lebih dari sekali dan telah dilakukanya sekitar dua tahunan. Sasaran korbannya didominasi dari instansi pemerintahan di wilayah jawa Timur. Bahkan dari catatan pemeriksaan kepolisian, tersangka pernah menargetkan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti. Dalam lima bulan terakhir bahkan tersangka mengaku telah mendapatkan sekitar Rp 10 juta.

“Korban yang tertipu memberikan uang dengan cara mentransfer. Besarannya variatif, ada mulai Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta,” urai Anton.

Akibat ulahnya tersebut, polisi menjerat sesuai Pasal 27 (3) UU RI Tahun 2011 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Der/Aka)