Sugeng Bakal Reka Ulang Pembunuhan dan Mutilasi di Pasar Besar Malang

MALANGVOICE – Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng di lantai II parkiran Pasar Besar Malang akan direkonstruksi ulang. Sesuai rencana, rekronstruksi itu akan dilakukan pada Selasa (18/6) besok.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya, mengatakan, rekronstruksi ini masih perlu dilakukan meski pelaku sudah mengakui perbuatannya di hadapan polisi.

“Rekronstruksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara. Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Komang kepada wartawan, Senin (17/6).

Rekronstruksi tahap kedua ini dilakukan polisi setelah sebelumnya Sugeng berbohong kepada penyidik. Kemudian Sugeng mengaku bahwa ia membunuh wanita malang itu dan memotongnya menjadi enam bagian.

Kasus ini menggemparkan publik karena kondisi jasad ditemukan sudah membusuk di area pasar pada Mei lalu. Atas perbuatan itu, Sugeng terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait