Subur Sarankan Bongkar Tower di Malabar

MALANGVOICE – Komisi C DPRD Kota Malang, meminta agar ada evaluasi terhadap tower yang berdiri di hutan kota Malabar.

Wakil Ketua Komisi C, Subur Triono menegaskan, keberadaan tower sangat menyalahi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Malang. “Kalau saya berpandangan tower itu harus dibongkar dan dipindahkan,” kata Subur, Kamis (17/9).

Politisi PAN itu menyebut, fungsi hutan kota sebagai ruang terbuka hijau (RTH) seharusnya tidak diganggu dengan bangunan seperti tower yang ditengarai lebih mengarah pada fungsi bisnis. “Itu kan jelas di Perda-nya,” timpalnya.

Ditanya perihal adanya perjanjian kerja sama (PKS) yang menjadi dasar berdirinya tower, ia meminta agar perjanjian itu dievaluasi ulang dengan memperhatikan peraturan perundangan yang ada.

“Semua tower yang ada harus dievalusi, kasus Tower PT IBS bisa menjadi pelajaran pemkot,” ungkapnya.

Anggota Komisi C lainnya, M. Fadli juga menilai ada pelanggaran dalam berdirinya tower itu. “Komisi dalam rapat kerja sudah pernah membahas itu, kan aturannya sudah jelas itu RTH, kok bisa ada perjanjian kerjasama disana,” kata Fadli.

Keberadaam tower di hutan kota Malabar menjadi perhatiam tersendiri bagi anggota legislatif dan para pejuang lingkungan di Kota Malang.

Kepala Dinas Kominfo, Zulkifli Amrizal pernah menyebut, jika tower yang ada disana adalah milik PT Tower Bersama Group (TBG) tbk dan sudah ada kesepakatan PKS dengan Pemkot Malang tahun 2013.

Selain itu, kawasan hutan Malabar, kata Zulkifli juga masuk zona cell sehingga keberadaan tower disana sudah memiliki dasar.-

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait