MALANGVOICE – Ungkapan Wali Kota Malang HM Anton, yang menantang para aktifis lingkungan hidup menghitung pohon pada pra dan pasca revitalisasi, mengundang reaksi dari anggota dewan.
Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Subur Triono, mengimbau kepada Pemerintah Kota Malang untuk berdialog denga para aktifis, agar terbentuk satu kesepahaman bersama.
“Tidak harus tantang menantang lah, yang perlu diupayakan sekarang bagaimana aspirasi masyarakat itu ditampung,” kata Subur kepada MVoice, Selasa (25/8) sore.
Dikatakannya, jika memang revitalisasi hutan kota menabrak aturan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), maka harus ada tindak lanjut.
“Dibedah dulu Perda RTRW, seperti apa dan model revitalisasi seperti apa, agar terbuka ruang dialog,” tandasnya.
Bahkan ia mengusulkan agar ada keputusan tegas dari DPRD Kota Malang terkait hutan itu. “Kami tidak ingin secara lisan saja, dan mengusulkan melalui rapat forum paripurna agar hutan itu ditetapkan sebagai kawasan konservasi seperti di Balikpapan, jadi jelas statusnya dan jelas peruntukan serta revitalisasinya,” beber Subur.
Seperti diketahui, Anton menantang para aktifis lingkungan yang menolak revitalisaai hutan kota agar menghitung jumlah pohon saat sebelum pembangunan dan setelahnya.
Bahkan Pemkot Malang menjamin akan ada penambahan pohon di kawasan hutan itu setelah renovasi.