Suami Jadi Pelaku Pembunuhan Mantan TKW Asal Dampit

Penemuan Mayat di Dampit

Suasana Video Conference di ruang Rupatama, Polres Malang. (Toski D).
Suasana Video Conference di ruang Rupatama, Polres Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Unit Reskrim Polsek Dampit bersama Polres Malang, berhasil menangkap pelaku pembunuhan Suliani (44) warga Desa Pamotan, Dampit.

Pelaku pembunuh mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dulu Tenaga Kerja Wanita (TKW) itu diketahui bernama Agus Widodo (46) yang merupakan suami dari korban.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Sumbersari, Desa Jambangan, Dampit, yang ditemukan pada Jumat (3/4) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Pelaku baru berhasil diamankan petugas, empat jam setelah olah TKP. Untuk motifnya karena sakit hati, pelaku mengaku korban selama ini sering berkata-kata kasar, dan tidak sopan. Pelaku ini emosi, berniat menyiksa korban, namun hingga terjadi pembunuhan,” ungkapnya.

Menurut Hendri, dalam kejadian pembunuhan itu, pelaku semudah merencanakannya. Korban dibonceng dengan menggunakan sepeda motor oleh pelaku untuk diajak ke orang pintar di Wajak, agar tanah milik mereka cepat laku.

“Korban ini dibonceng ke orang pintar di Wajak, dengan tujuan tanahnya cepat laku dijual. Tapi, ketika di tempat sepi di Desa Jambangan itu, tersangka beralasan mau kencing. Kemudian pelaku mengambil kayu dan dipukulkan ke korban sebanyak 3 kali,” jelasnya.

Akibat pukulan tersebut, lanjut Hendri, korban ambruk ke tanah, dan sempat sempat melawan dengan sekuat tenaganya.

“Korban melawan, terbukti ada bekas cakaran di dada pelaku. Setelah itu korban diseret sekitar 30 meter dari TKP penyerangan. Disitu korban sempat dibekap menggunakan jaket hingga korban kehabisan nafas,” terangnya.

Sementara tersangka Agus Bugo mengakui tega melakukan pembunuhan tersebut lantaran sakit hati atas ucapan korban.

“Orang tua saya dikatain lonte. Dikatain itu pas banyak orang juga. Ya malu saya, orang tua yang lahirkan saya kok dikatain begitu. Akhirnya waktu di jalan saya pukul pakai kayu di kepala dan rahang. Terus saya seret ke kebun itu,” ucap Agus.

Akibat perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal 338 tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(Der/Aka)