Suami Istri Terpidana Penipuan Dieksekusi Kejari Kota Malang

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan eksekusi terpidana kasus penipuan yang melibatkan dua orang.

Kedua terpidana berinisial DP (50) dan HPS (52) yang merupakan suami istri dijemput tim kejaksaan di rumahnya di kawasan Perum Permata Jingga, Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (27/8) siang.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, mengatakan, eksekusi dua terpidana ini sebagai langkah lanjutan hasil keputusan sidang Mahkamah Agung pada 2020 lalu. Keduanya diputus bersalah atas kasus penipuan pasal 378 KUHP dengan hukuman satu tahun penjara.

“Keduanya kami jemput di rumahnya tanpa perlawanan. Sebelumnya kami intai tiga hari dan membuahkan hasil pukul 1 siang tadi,” kata Eko.

Eko menjelaskan, penipuan yang dilakukan terpidana ini terjadi pada 2016 silam. Kedua terpidana menipu satu korban bernama Ilham dengan modus pembelian mobil.

DP dan HPS menawarkan mobil kepada Ilham dengan harga yang sudah ditentukan, yakni Rp150 juta. Setelah korban mengirim uang, ternyata mobil yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Kesal merasa ditipu, korban saat itu melapor ke Polsek Sukun.

Usut punya usut, mobil yang dijanjikan terpidana ini merupakan mobil leasing.

“Kasus kemudian berlanjut di persidangan, namun terpidana melakukan upaya hukum dari PN ke PT hingga terakhir dikuatkan melalui putusan Mahkamah Agung. Surat putusan baru kami terima dua pekan lalu,” jelas Eko.

Usai dijemput di rumahnya, kedua terpidana kemudian langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru dan Lapas perempuan Sukun untuk menjalani masa tahanan.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait