Suami Ajukan Talak di Kabupaten Malang Meningkat

Ilustrasi. (Mvoice/FJP Law Officer).

MALANGVOICE – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, mencatat pada bulan Juni 2022 lalu, jumlah suami yang mengajukan cerai talak mengalami peningkatan.

Saat ini tercatat ada 209 kasus cerai talak, jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan bulan Mei yang ada sebanyak 112 suami yang menginginkan perceraian.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Widodo Suparjiyanto menyebut beberapa alasan penyebab cerai talak.

Yang paling dominan yakni perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga. Selain itu, timbulnya orang ketiga dalam rumah tangga juga menjadi penyebab para suami memilih cerai.

”Yang saya temui alasannya masih seputar itu yakni ekonomi, pihak ketiga, dan perselisihan,” ucapnya.

Dari pengamatan Widodo, yang paling banyak mengajukan gugat cerai adalah warga yang berdomisili di daerah perkotaan. Sedangkan warga di pinggiran Kabupaten Malang masih terbilang jarang.

Hanya saja, dia tidak menyebut secara spesifik kecamatan mana yang paling banyak mengajukan cerai talak.

Humas PA Kabupaten Malang M. Khairul menambahkan jumlah pengajuan cerai talak pada Juni tahun ini juga meningkat dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

Pada bulan Juni Juni 2021 lalu pihaknya mencatat ada 200 suami yang mengajukan cerai talak.

”Iya, ada kenaikan 9 orang dari bulan Juni 2021,” tegasnya.

Meski ada peningkatan pengajuan cerai talak, lanjut Khairul, pengajuan cerai gugat didominasi keinginan sang istri yang menginginkan cerai.

“Di bulan Mei lalu, PA Kabupaten Malang mencatat ada 340 istri yang mengajukan perceraian. Sementara di bulan Juni ini meningkat menjadi 529 pengajuan,” ulasannya.

Dengan adanya peningkatan kasus cerai tersebut, Khairul berharap, masyarakat lebih mematangkan diri dalam berpikir, serta bertindak secara jernih.

”Jika bisa disatukan, maka mohon disatukan. Jika ada masalah, selesaikan dengan kepala dingin, jangan diselesaikan di Pengadilan Agama,” pungkasnya.(end)