Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Ini Respon Sutiaji

Wali Kota Malang, Sutiaji bersalaman Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Rakor Forkopimda Provinsi dan Forkopimda Kabupaten/Kota se-Jatim tentang siaga darurat bencana hidrometeorologi di Grahadi Surabaya, Senin (23/12). (Humas Pemkot Malang)
Wali Kota Malang, Sutiaji bersalaman Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Rakor Forkopimda Provinsi dan Forkopimda Kabupaten/Kota se-Jatim tentang siaga darurat bencana hidrometeorologi di Grahadi Surabaya, Senin (23/12). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Status siaga darurat bencana hidrometeorologi di Jawa Timur telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Waktu siaga darurat ditetapkan selama 150 hari sejak ditandatangani 16 Desember 2019 lalu dan berlaku untuk 37 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Hal ini tertuang dalam SK Nomor 188/650/KPTS/013/2019. Daerah di Jatim paling disorot, yakni Kabupaten Ngawi, Pacitan, Madiun, Ponorogo, Magetan, Trenggalek, Blitar, Nganjuk, Bojonegoro, Tuban, dan Mojokerto.

Gubernur Khofifah dalam sambutannya menyatakan bahwa Forkopimda Kabupaten / Kota se Jatim sengaja dikumpulkan untuk menyamakan persepsi dan strategi agar dapat mencegah dan menanggulangi bencana hidrometeorologi yang di prediksikan akan mencapai puncaknya di bulan Januari sampai Februari mendatang.

“Untuk mengoptimalkan penanggulangan bencana; perlu adanya upaya dukungan serta kerjasama dari seluruh pihak, karena penanggulangan bencana adalah urusan kita bersama” ujar Khofifah memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi dan Forkopimda Kabupaten/Kota Se-Jatim dalam Rangka Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Terhadap Ancaman Bencana Hidrometeorologi, Senin lalu (23/12).

Merespon itu, Wali Kota Sutiaji telah mulai menggalakkan Gerakan Angkut Sampah dan Sedimen (GASS) sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya banjir dan bencana lainnya yang disebabkan oleh turunnya hujan.

“Aksi nyata dari program GASS adalah dengan melakukan kerja bakti rutin setiap hari Jumat ( Jumat Bersih) untuk menanggulangi banjir,” jelas Sutiaji.

Ia menambahkan, selain mengangkat sampah dan sedimen di sungai serta aliran air, Pemkot Malang juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Walikota Malang Nomor 660/4854/35.73.307/2019 tentang Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen.

Bencana hidrometeorologi adalah bencana yang dipengaruhi oleh faktor cuaca seperti banjir, longsor, dan puting beliung.

Tercatat pada tahun 2019 terjadi bencana angin kencang yang melanda 14 kabupaten dan 1 kota yang terdiri dari 49 kecamatan dan 110 desa di wilayah Provinsi Jawa Timur (Bojonegoro, Madiun, Ngawi, Mojokerto, Jember, Magetan, Lamongan, Tulungagung, Lumajang, Jombang, Situbondo, Tuban, Sampang, Malang dan Kota Batu), dimana bencana tersebut menimbulkan banyak kerugian.(Der/Aka)