SPSI Belum Punya Gambaran UMK 2016

Ketua Komisi B, Kusmantoro Widodo.

MALANGVOICE – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, belum bisa menentukan usulan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2016. Hal ini masih menunggu kajian pihak terkait untuk mentukan besaran UMK.

Lembaga yang sedang mengkaji besaran UMK kabupaten Malang, dari kelompok pengusaha terdiri Apindo, PHRI, Gaperoma. Sedangkan kelompok buruh SPSI, SBSI, APSM.

Ketua SPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo mengatakan, penyelarasan dilakukan tiga kali yakni sebelum puasa, setelah puasa dan minggu lalu. Penyelarasan mencakup survei antartoko dalam pasar dan survei antar pasar yang memenuhi 60 komponen, seperti di Pasar Lawang, Singosari dan Kepanjen.

“Sesuai regulasi survei dilakukan sebanyak tiga kali, diambil sebelum puasa karena harga saat puasa emosional (harga pada naik). Survei pasca lebaran dan minggu kemarin dianggap harga dipasaran normal,” kata Kusmantoro Widodo, Jumat (2/10).

Menurutnya, jika hasil penyelarasan melebihi batas defiasi maka dilakukan survei ulang walaupun hanya 1 komponen.

Dicontohkan, harga ikan antarpasar melebihi 10 persen, maka perlu dilakukan survei ulang. Sebab, batas defiasi maksimal 10 persen. “Grafiknya setiap tahun UMK mengalami kenaikan, tahun 2015 naik sekitar 20 persen,” urai politisi Partai Golkar itu

Pihak SPSI sendiri belum bisa menentukan apakah UMK naik atau tidak pada tahun 2016. Sebab proyeksi inflasi ke depan naik turun, terlebih dipengaruhi nilai dollar.

Dari hasil penyelarasan tersebut dikalikan kebutuhan dan akan muncul kebutuhan hidup layak (KHL). “Setelah KHL bisa diproyeksikan inflasi dan tingkat pertumbuhan tahun 2016. Minggu depan hasil survei kami target selesai,” papar Ketua Komisi B itu.-

Selanjutnya, hasilnya diajukan kepada kepala daerah. Paling lambat tanggal 20 Oktober 2015. Dan November sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan.

“Yang jelas harga 9 kebutuhan pokok dipasaran pada naik,” pungkasnya.-