Spesialis Maling di Bengkel Dibekuk Polisi

Tersangka Khoirul Amin, dam beberapa barang bukti saat diamankan di Polsek Dampit. (Istimewa/Humas)

MALANGVOICE – Jajaran Unit Reskrim Polsek Dampit, Polres Malang berhasil menangkap Khoirul Amin (18) warga Kampung Pandan, Dampit, lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah bengkel, Rabu (31/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah menyampaikan tersangka berhasil ditangkap petugas di lokalisasi Bendil Desa Kemulan, Turen.

“Dalam penangkapan tersangka tersebut, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, berupa 1 buah alat Cukit (Linggis), sebuah kunci shok leter T, dan uang tunai sebesar Rp 200.000, yang merupakan sisa penjualan hasil kejahatan,” ungkapnya.

Ketika diinterogasi, lanjut Ainun, tersangka Khoirul ini mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di tiga tempat yang berbeda, yaitu, Bengkel Dinamo ‘Sulis’ yang berlokasi di Jalan Jati, Dampit, Swalayan ‘Ratu’ di Jalan Semeru Selatan, Dampit, dam Gudang di pasar Dampit.

“Tersangka mengaku melakukan dibeberapa tempat. Dibengkel dinamao tersangka melakukan aksinya empat kali, untuk di swalayan ia mengaku melakukan aksinya dua kali dalam satu Minggu, sedangkan di gudang tersangka telah melakukan tiga kali,” jelasnya.

Hingga saat ini, tambah Ainun, tersangka masih berada di Polsek Dampit Polres Malang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas masih mengembangkan dan melakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat ulahnya, Khoirul Amin dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (Der/Ulm)