Sosialisasi Tax Amnesty di Sela Halal Bi Halal Gapensi

MALANGVOICE – Momen silaturahmi bertajuk halal bi halal yang digelar Badan Pimpinan Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (BPC Gapensi) Kota Malang, di Hotel Horison, hari ini diisi dengan sosialisasi Tax Amnesty yang merupakan program Presiden RI Joko Widodo.

Salah satu Konsultan Pajak ternama Kota Malang, Haris, mengatakan program Tax Amnesty adalah upaya mengembalikan harta para pengusaha yang sedang di parkir di luar negeri atau harta yang belum dilaporkan pajaknya.

Menurutnya, para anggota Gapensi Kota Malang, sebaiknya mengikuti program ini, dengan cara segera melaporkan harta kekayaannya yang belum tertulis dalam SPPT, secepat mungkin karena hanya akan dikenai pajak sebesar 2 persen.

“Kalau lebih dari batas waktu pelaporan yang telah ditentukan undang-undang, maka pajaknya akan besar yakni 35 persen ditambah denda 200 persen,” kata Harris dalam paparannya.

Dikatakan pula, Tax Amnesty sebenarnya merupakan hal positif yang sudah dilakukan beberapa negara seperti India, guna menyiasati dunia perpajakan. Program model ini, sebenarnya sudah pernah ada pada zaman Orde Baru, sehingga ia mengimbau kepada para pengusaha agar bisa mengikuti program yang sangat positif ini.

“Ini belum tentu ada lima tahun lagi. Karena itu jika ada harta kekayaan yang belum dilaporkan segera laporkan karena saat ini sistemnya online, meskipun tidak dimasukkan dalam SPPT, namun kantor pajak bisa merekam hal itu,” tukasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait