Sosialisaikan UMK Kota Malang Rp 2,89 Juta, Sutiaji “Sentil” Pengusaha Nakal

Wali Kota Malang Sutiaji. (Aziz Ramadani MVoice)
Wali Kota Malang Sutiaji. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Malang naik sekitar Rp 270 ribu pada 2020 mendatang. Wali Kota Malang Sutiaji mengimbau pengusaha untuk komitmen dan mematuhi UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tersebut.

Hal ini terungkap pada momentum Sosialisasi UMK Kota Malang tahun 2020, di Hotel Gajah Mada Graha, Selasa (3/12).
Sutiaji mengajak semua pihak untuk menjaga komitmen, khususnya pengusaha yang ada di Kota Malang. Sebab, penetapan UMK telah melalui proses yang panjang dan banyak pertimbangan.

“Pemerintah dalam hal ini untuk menjaga bagaimana ketika sudah ditetapkan itu para pengusaha bisa menjalanlan komitmen dan mematuhi apa yang telah menjadi ketetapan,” kata Sutiaji.

Ia berharap, tidak ada pengusaha-pengusaha nakal di Kota Malang, apalagi menggaji karyawan tidak sesuai ketentuan (UMK).

“Minim nanti gajinya itu ada peningkatan, sehingga nanti tidak ada yang digaji seperti UMK yang lama,” sambung dia.

Kenaikan UMK Kota Malang, masih kata Sutiaji, dipastikan tidak akan menghambat investor.

“Saya kira ndak (tidak menghambat investor di Kota Malang), kalau sudah ditetapkan itu kan instrumennya ada kenapa sekian dan sekian sudah ada rumusnya,” ujar politisi Demokrat ini.

Menindaklanjuti itu, Pemkot Malang juga akan melakukan pengawasan. Agar semua pengusaha mengikuti standar UMK yang ditetapkan.

“Nanti juga semuanya juga akan ada pengawasan agar semua pengusaha tertib,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Konfiderasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kota Malang, Suhirno optimistis kenaikan UMK tahun 2020 tersebut bisa dijalankan dengan konsisten oleh para pengusaha di Kota Malang.

“Itu kan sudah diputuskan gubernur, yang jelas kita mengikuti apa yang sudah diputuskan. Harapannya semua bisa menjalankan dengan konsisten ya, dan tidak ada gejolak apapun,” ujarnya.

Seperti diberitakan, UMK Kota Malang alami kenaikan Rp 2,895,502,730,75 pada 2020 mendatang. Sebelumnya, besaran UMK Kota Malang sebesar Rp 2.668.420,18 pada 2019. Hal itu berarti ada kenaikan sekitar Rp 270 ribu.(Hmz/Aka)