Sopir Truk dan Pengedar Sabu Asal Tlogowaru Diringkus Polisi

Polisi menangkap pelaku pengguna dan pengedar narkoba. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Sopir truk asal Tlogowaru, Kedung Kandang, Kota Malang ditangkap polisi. Pria berinisial AL (38) ini diringkus karena kedapatan memiliki sabu-sabu.

KBO Reskoba Polresta Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta, mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya peredaran narkoba di Tlogowaru.

Petugas kemudian diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku AL ditangkap pada 25 Juli sekitar pukul 23.00 WIB.

“Saat digeledah, kami menemukan barang bukti sabu seberat 0,5 gram, HP dan dompet,” kata Bambang mewakili Kasatreskoba Polresta Malang Kota AKP Danang Yudanto, Kamis (12/8).

Dari penyelidikan lebih lanjut, AL mengaku barang haram itu didapat dari rekannya berinisial SST (45), ia sengaja mengonsumsi sabu karena menjaga stamina bekerja ke luar kota. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar SST.

“SST kami tangkap pada Senin (26/8) dini hari di rumahnya Jalan Nusabarong, Tlogowaru. Di rumahnya, kami mendapati 10 klip bungkus kecil sabu seberat 7,75 gram,” ujarnya.

Baca Juga: Kurir Narkoba Diringkus di LA Sucipto, Bawa 17 Gram Sabu

Selain barang bukti sabu, polisi ikut menyita uang hasil penjualan sabu ke AL seharga Rp600 ribu. Bambang menjelaskan, AL memang sudah sering membeli sabu kepada SST di rumahnya dan membayar secara kontan.

“AL sudah beli sebanyak tiga kali di SST sejak April lalu. Sedangkan SST mendapat sabu dari pria berinisial MG yang saat ini masih buron seharga Rp5 juta,” jelasnya.

Polisi menjerat AL dengan pasal 112 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan SST dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 dengan hukuman seumur hidup paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(der)