Somasi Suburiyanto Berlanjut ke PTUN?

Hamka (kiri) saat mendampingi Suburiyanto (bertopi) dalam jumpa Pers waktu lalu. (Toski D)
Hamka (kiri) saat mendampingi Suburiyanto (bertopi) dalam jumpa Pers waktu lalu. (Toski D)

MALANGVOICE – Surat somasi Suburiyanto, mantan Kepala SMPN 4 Kepanjen ke Bupati Malang H Rendra Kresna, atas penandatanganan Surat Keputusan (SK) pencopotan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan menjadi guru biasa di SMPN 1 Kepanjen, akan berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Kuasa Hukum Suburiyanto, Hamka, menyampaikan pihaknya akan segera mengajukan gugatan ke PTUN Senin (30/7) lantaran masih ada urusan mendadak di luar Kota.

“Hari ini saya masih di Makassar, Insya Allah Senin depan baru bisa mendaftar, karena Kamis (26/7) saya baru sampai di Malang,” kata Hamka, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (24/7).

Pihaknya menilai Rendra Kresna tidak merespon somasi tersebut dan tidak mencabut SK.

“Ini bentuk keseriusan kami, sebab batas waktu dari somasi tersebut telah lewat dan bupati tidak merespon somasi kami,” jelasnya.

Seperti yang di ketahui, kuasa hukum Suburiyanto telah mengirimkan surat somasi tersebut pada hari Rabu (18/7) lalu dan batas waktu yang diberikan pada hari Jum’at (20/7) lalu.(Der/Aka)