Soetopo: Kami Tunggu Verifikasi Faktual Eksekutif

MALANGVOICE – Aliansi Anti Toko Modern Kota Malang sampai saat ini masih bingung dengan verifikasi yang dilakukan eksekutif.

Koordinator aliansi, Soetopo Dewangga, menegaskan, kebingungan itu terjadi karena Perda yang digunakan masih rancu, apakah perda No 8 tahun 2010 ataukah Perda No 1 tahun 2014.

“Kami belum tahu mereka menggunakan acuan yang mana. Kalau Perda No 1/2014, jelas tidak bisa, karena Perda itu cacat,” kata Soetopo kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia juga menjelaskan, tim pencari fakta (TPF) yang dibentuk aliansi sudah bergerak melakukan verifikasi faktual secara independen. Hasil verifikasi itu nantinya akan diadu dengan hasil verifikasi dari Pemkot Malang.

“Yang jelas, banyak masalah yang bisa dinilai dari verifikasi, pertama masalah izin usaha toko modern (IUTM), masalah izin peruntukan bangunan, jarak antar toko modern, dan beberapa aspek lain yang nanti akan kita lihat, hasil verifikasi eksekutif seperti apa,” urainya.

Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang itu juga tetap meminta DPRD agar dilakukan hearing atau rapat kerja gabungan yang melibatkan antar komisi.

“Komisi C perlu dilibatkan, karena peruntukan dan zonasi berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan itu tupoksinya komisi C. Masalah Toko modern ini sangat kompleks tidak hanya izin,” tuturnya.

Karena itu, alianasi masih menanti hasil verifikasi yang akan selesai pada 21 Desember mendatang. “Kalau memang tidak sesuai harapan, ya kami akan demo besar-besaran, karena ini sudah meresahkan publik,” tandasnya.