Sodikul Amin Menakhodai DPRD Kabupaten Malang Gantikan Didik

Paripurna
Suasana Rapat Paripurna PAW Ketua DPRD Kabupaten Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Didik Gatot Subroto resmi melepas jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Langkah ini diambil karena Didik resmi menyandang status paslon Bupati-Wakil Bupati Malang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serantak 2020.

Didik mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat, sebagai persyaratan pencalonan dirinya.

Hal itu sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016 perubahan kedua UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sedangkan, untuk mengisi kekosongan kursi jabatan Ketua DPRD Kabupaten Malang, para anggota legislatif akhirnya memilih Wakil Ketua DPRD dari fraksi NasDem, Sodikul Amin untuk memimpin sementara (Plt, red) sebelum adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dalam sambutannya, Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan apresiasi atas kinerja Didik Gatot Subroto yang selama ini bekerja keras untuk selalu mengawal program-pogram Kabupaten Malang.

“Pengunduran ini sudah tertuang dalam aturan yang kini menjadi UU dan peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD,” tegasnya.

Sebagai informasi, mundurnya Didik Gatot Subroto dari jabatannya sebagai wakil rakyat ini karena akan maju dalam Pilkada Kabupaten Malang 2020, sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Malang untuk mendampingi Calon Bupati (Cabup) HM Sanusi (SanDi) yang diusung oleh enam partai, yakni PDI Perjuangan, PPP, NasDem, Demokrat, Gerindra, dan Golkar, dengan tagline koalisi ‘Malang Makmur’.(der)