Soal Tower Ilegal, Kominfo: Kami Sudah Ingatkan Perusahaan Tower

Kepala Dinas Kominfo, Zulkifli Amrizal

MALANGVOICE – Komisi C DPRD Kota Malang bersama Dinas Komunikasi dan Informasi, hari ini, menggelar hearing terkait dengan banyaknya tower ilegal yang menjamur di kota ini.

Kepala Dinas Kominfo, Zulkifli Amrizal, mengatakan, dalam hearing itu pihaknya hanya dimintai data tentang perusahaan yang memiliki rekomendasi untuk mendirikan tower.

Hasilnya, ada empat perusahaan, masing-masing PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) memiliki 46 rekomendasi untuk tower, PT Bali Tower memiliki 150 titik rekomendasi, PT Sarana Karya Utama sebanyak 25 titik rekomendasi, dan PT Iforte sebanyak 50 titik.

“Rekomendasi itu harus ditindaklanjuti dengan izin,” kata Zulkifli Amrizal, beberapa menit lalu.

Terkait beberapa perusahaan yang diindikasi membangun tower tanpa ada izin, Zulkifli menegaskan, pihaknya sudah mengirim surat imbauan dan teguran kepada perusahaan.

“Kominfo hanya bisa mengingatkan kalau dipasang di luar titik rekom, ya harus digeser,” tukasnya.

Dijelaskan juga, saat ini kebutuhan sinyal di Kota Malang sangat besar, hal itu terbukti dari hasil kajian Coverage Area yang dilakukan Universitas Brawijata (UB), dimana saat ini ada tren perubahan menara dari makro cell kepada mikro cell (single pole).

“Kota Malang sudah harus kita tingkatkan ke jaringan 4G, ini bagian dari smart city,” tandasnya.